Diskursus mengenai moderasi beragama di Indonesia acap kali mengalami stagnasi karena hanya berkutat pada selebrasi kerukunan dan seremoni perdamaian semata. Padahal, realitas sosiologis masyarakat kita hari ini tengah berhadapan dengan pergeseran problem keagamaan dan moral yang telah merangsek jauh ke wilayah ekonomi. Sebagaimana dilontarkan secara reflektif oleh budayawan Faisal Kamandobat dalam forum seminar FKUB di kampus INSIMA, ukuran baik dan buruknya seseorang kini tidak lagi dinilai murni dari amal ibadahnya, melainkan berkelindan dengan realitas apakah ia terjerat utang atau tidak. Fenomena jeratan pinjaman online (pinjol) yang masif dan tekanan ekonomi struktural lainnya menjadi bukti tak terbantahkan bahwa problem riil umat sejatinya telah melampaui retorika kerukunan antar-iman. Masyarakat kecil saat ini telah ditekan di segala lini struktural, menuntut reorientasi gerak dan prioritas dari para tokoh agama maupun institusi keagamaan.
Tantangan terbesarnya muncul ketika institusi agama direduksi fungsinya menjadi sekadar identitas struktural dan medium perebutan simbol semata. Di sinilah kita berhadapan dengan kerentanan institusional; terdapat pergeseran orientasi di mana narasi keagamaan rentan tergelincir menjadi alat legitimasi akibat tantangan kelembagaan di tingkat elit, yang acap kali berkolaborasi dengan kepentingan politik. Alih-alih merumuskan pembelaan terhadap kaum yang tertindas secara ekonomi, ruang-ruang diskursus agama kerap disibukkan oleh regulasi yang tumpang tindih dan diurus oleh aktor yang kurang kompeten pada substansi sosiologis umat. Ketika negara bertransformasi menjadi aktor sekaligus regulator yang masuk terlalu dalam ke ranah ini, moderasi tidak lagi murni berfungsi sebagai penyeimbang teologis, melainkan berisiko tersubordinasi menjadi sekadar penyeimbang faksi politik. Dampaknya sangat krusial: umat mulai berjarak dengan narasi agama karena absennya tawaran keadilan untuk problem riil keseharian mereka.
Fenomena keterasingan umat ini dapat dibedah secara tajam melalui pisau analisis sosiolog Émile Durkheim. Berdasarkan pendekatan ilmu pengetahuan, Durkheim menegaskan bahwa entitas agama sejatinya dibentuk oleh tiga unsur fundamental: gagasan tentang hal-hal sakral (terpisah dari hal profan), sistem kepercayaan dan keyakinan, serta ritus atau praktik keagamaan yang bertujuan murni untuk membangun solidaritas komunal. Namun, ritus dan kelembagaan keagamaan—termasuk forum-forum antar-iman—acap kali semakin diatur dalam kerangka birokratis-administratif belaka. Padahal, kerangka etik dan relasi antar-iman yang hakiki seharusnya tumbuh melalui pergaulan alami lintas batas, bukan sekadar melalui tata aturan formalistik yang sering abai terhadap pembentukan solidaritas atas penderitaan ekonomi bersama.
Kegagalan membaca akar persoalan ini juga mencerminkan ahistorisitas kita terhadap kosmologi Nusantara. Kawasan kepulauan ini sejatinya telah menjadi ruang kosmopolit sejak berabad-abad lampau, di mana relasi antarkelompok dibangun jauh melampaui sekadar toleransi teologis. Mengacu pada kajian kebudayaan dan sejarah (Lombard, 1990), Nusantara adalah panggung persilangan peradaban yang secara natural mengedepankan laku negosiasi kosmik (ajur ajar lebur) yang utuh—mencakup harmoni aspek ekologis, porsi antropologis, hingga pandangan hidup. Hal ini menjelaskan mengapa dalam catatan sejarah Nusantara, tidak ditemukan perang atau konflik destruktif yang secara tunggal didasari oleh sentimen agama. Kedamaian tersebut lahir dari kondisi ekologis alam yang sangat luas dengan populasi yang belum padat, yang kelak di era modern bertransformasi menjadi jargon sosiologis “banyak anak banyak rezeki” sebagai respons pragmatis atas kebutuhan tenaga kerja agraris.
Kesadaran akan keterikatan agama dengan ruang geografis dan sosiologis ini dipertegas secara apik oleh Ketua FKUB, Fahrurozy, M.Hum. Beliau merajut pendekatan epistemologi kerendahan hati dengan mengutip adagium Imam Syafi’i: “Pendapatmu mungkin benar, tetapi pendapat yang lain belum berarti salah”. Sikap ini meniscayakan ruang inklusivitas yang mengembalikan esensi keberagamaan pada nilai kemanusiaan. Lebih dalam lagi, Fahrurozy mengingatkan bahwa agama ketika membumi akan selalu terikat erat dengan sosiologi, ekologi, bahkan ekonomi masyarakat penganutnya. Hal ini sangat gamblang terlihat pada imajinasi teologis tentang surga dalam literatur suci yang digambarkan dengan pesona sungai-sungai mengalir, yang mewakili kontras geografis atas lanskap padang pasir di Timur Tengah. Sementara di alam Nusantara, ekosistem ekologis lokal seperti Baturraden telah menyajikan realitas keindahan yang dengan sendirinya melampaui narasi metaforis tersebut. Begitu pula dengan tingginya kompleksitas diskursus hukum perdagangan Islam di kawasan Arab jika disandingkan dengan hukum pertaniannya, yang merepresentasikan pengaruh langsung pembagian kerja sosiologis.
Berpijak pada kesadaran sosiologis dan struktural tersebut, moderasi beragama harus segera dikontekstualisasikan menjadi praktik yang membebaskan. Di sinilah letak relevansi dan momentum strategis bagi sivitas akademika INSIMA untuk merespons penderitaan umat. Seminar FKUB ini sejatinya membuka playground diskursif yang amat menantang bagi prodi-prodi di ranah hukum dan ekonomi. Program Studi Ekonomi Syariah (ESY) dan Manajemen Bisnis Syariah (MBS), misalnya, mengemban urgensi untuk merumuskan kerangka kerja kemandirian ekonomi—seperti gagasan pengembangan sentra kreatif klinik kaligrafi di pesantren atau inkubasi koperasi pemberdayaan komunitas. Keilmuan ini harus menjadi tameng bagi masyarakat kecil yang moralitas dan kehidupannya hancur akibat jeratan kapitalisme predator dan pinjol. Sementara itu, Program Studi Hukum Keluarga Islam (HKI) tertantang untuk membedah bagaimana tekanan ekonomi dan struktural ini merusak resilience institusi keluarga umat, sekaligus merumuskan advokasi hukum yang berpihak pada keadilan sosial.
Lebih dari sekadar solusi ekonomi, perlawanan terhadap politisasi agama dan rendahnya literasi digital juga menuntut rekayasa sosial yang mendasar melalui jalur pendidikan. Tantangan ini merupakan panggilan intelektual bagi Fakultas Tarbiyah dan Ilmu Keguruan (FTIK) INSIMA. Program Studi Pendidikan Agama Islam (PAI) memikul tanggung jawab besar untuk meredesain kurikulum kegamaan di sekolah agar tidak sekadar berpusat pada doktrin, melainkan membumi secara sosiologis dan ekologis seperti yang terjadi pada sejarah Nusantara masa lampau. Pada aras fundamental, Program Studi Pendidikan Guru Madrasah Ibtidaiyah (PGMI) dan Pendidikan Islam Anak Usia Dini (PIAUD) menjadi garda terdepan dalam menanamkan benih-benih kosmopolitanisme dan literasi sejak dini. Melalui pendidikan dasar dan usia dini, nilai-nilai negosiasi kosmik diajarkan bukan sebagai hafalan, melainkan nalar kritis untuk membentengi generasi masa depan dari infiltrasi informasi yang memecah belah. Kampus, dengan demikian, tampil seutuhnya sebagai laboratorium hidup tempat keadilan diramu.
Pada akhirnya, toleransi bukanlah sikap pembiaran, melainkan keberanian etis untuk menahan diri, yang semestinya dikelola secara bijak oleh pihak yang menduduki posisi dominan dalam relasi kuasa. Menutup refleksi panjang dari Faisal Kamandobat, tantangan keberagamaan hari ini menuntut para tokoh agama untuk berani melangkah turun dari menara gading institusinya masing-masing. FKUB sebagai wadah dialog, serta INSIMA sebagai pusat pemikiran progresif, tidak boleh hanya terpaku pada eforia seremoni perdamaian yang sesungguhnya sudah inheren dalam urat nadi bangsa kita. Moderasi harus diredefinisi menjadi instrumen perlawanan terhadap ketertindasan struktural, merespons langsung penderitaan riil masyarakat, dan menempatkan kemandirian ekonomi serta pendidikan yang membebaskan sebagai agenda keagamaan tertinggi abad ini.














