BerandaKabarBekali Mahasiswa KKN Angkatan XVI, INSIMA Gandeng Rahima Gelar ToT Pencegahan Kekerasan...

Bekali Mahasiswa KKN Angkatan XVI, INSIMA Gandeng Rahima Gelar ToT Pencegahan Kekerasan dan Perkawinan Anak

MAJENANG – Institut Agama Islam (INSIMA) Majenang terus memperkuat kapasitas mahasiswa sebelum diterjunkan ke tengah masyarakat melalui Kuliah Kerja Nyata (KKN) Angkatan XVI Tahun 2026. Bekerja sama dengan Perhimpunan Rahima, INSIMA menyelenggarakan Training of Trainers (ToT) Pencegahan Kekerasan Berbasis Gender dan Perkawinan Anak sebagai bagian dari pembekalan mahasiswa KKN.

Pelatihan ini bertujuan membekali mahasiswa agar tidak hanya menjalankan program kerja di desa, tetapi juga mampu menjadi agen edukasi dalam membangun lingkungan yang aman, inklusif, dan ramah anak.

Direktur Perhimpunan Rahima, Pera Sopariyanti, S.Pd.I., M.Hum., bersama Wanda Roxanne, S.Psi., M.Si., selaku Koordinator Program, Media, dan Informasi Rahima, hadir sebagai narasumber utama yang memberikan penguatan mengenai isu-isu kekerasan berbasis gender, perkawinan anak, hingga perspektif Islam dalam perlindungan perempuan dan anak.

Narasumber 1 : Wanda Roxanne Ratu Pricillia S.Psi., M.Si.
Narasumber 2 : Pera Sopariyanti, S.Pd.I., M.Hum.

Pelatihan diawali dengan penyusunan kontrak belajar yang menekankan pentingnya sikap saling menghargai, keterbukaan, ketepatan waktu, serta komitmen menciptakan ruang belajar yang bebas dari perundungan dan segala bentuk kekerasan.

Mahasiswa Dibekali Memahami Kekerasan Berbasis Gender

Pada sesi pertama, peserta diajak memahami perbedaan konsep seks dan gender, sekaligus mengenali berbagai bentuk ketidakadilan gender yang masih banyak dijumpai di masyarakat, mulai dari marginalisasi, subordinasi, stereotip, beban ganda, hingga berbagai bentuk kekerasan terhadap perempuan.

Para narasumber juga memaparkan bahwa Kekerasan Berbasis Gender terhadap Perempuan (KBGtP) merupakan pelanggaran hak asasi manusia yang masih terjadi di berbagai ranah, baik dalam keluarga, ruang publik, maupun kebijakan negara. Mahasiswa didorong untuk memiliki kepekaan dalam mengidentifikasi persoalan tersebut saat melaksanakan KKN.

Perkawinan Anak Masih Menjadi Tantangan Serius

Materi berikutnya membahas persoalan perkawinan anak yang hingga kini masih menjadi tantangan di Indonesia. Narasumber menjelaskan bahwa praktik perkawinan anak dipengaruhi oleh berbagai faktor, seperti kehamilan tidak direncanakan, kondisi ekonomi, putus sekolah, hingga budaya dan pemahaman yang kurang tepat mengenai pernikahan.

Dampaknya pun sangat luas, mulai dari meningkatnya risiko kesehatan ibu dan anak, tingginya angka perceraian, kerentanan terhadap kekerasan dalam rumah tangga, terganggunya pendidikan, hingga memperpanjang rantai kemiskinan antargenerasi.

Memahami Regulasi sebagai Bekal Advokasi

Selain memahami persoalan sosial, mahasiswa juga dibekali berbagai regulasi yang menjadi dasar perlindungan perempuan dan anak, di antaranya Undang-Undang Perlindungan Anak, Undang-Undang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga, Undang-Undang Tindak Pidana Perdagangan Orang, hingga Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS).

Pemahaman terhadap regulasi tersebut diharapkan dapat menjadi bekal bagi mahasiswa dalam memberikan edukasi maupun pendampingan kepada masyarakat selama pelaksanaan KKN.

Perspektif Islam Menegaskan Pentingnya Perlindungan Anak

Dalam sesi terakhir, narasumber menjelaskan bahwa Islam menjunjung tinggi nilai keadilan, penghormatan terhadap martabat manusia, serta perlindungan terhadap perempuan dan anak.

Prinsip “Adhararu yuzalu” (bahaya harus dihilangkan) menjadi salah satu landasan bahwa segala bentuk kekerasan maupun perkawinan anak yang menimbulkan kemudaratan harus dicegah. Upaya tersebut sejalan dengan tujuan Maqashid Syariah, yakni menjaga agama, jiwa, akal, keturunan, dan harta demi mewujudkan keluarga yang sakinah, mawaddah, wa rahmah.

Simulasi Micro Teaching

Sebagai penutup, seluruh peserta mengikuti praktik micro teaching secara berkelompok. Dalam simulasi tersebut mahasiswa berlatih menjadi fasilitator, peserta, maupun komentator untuk mengasah kemampuan menyampaikan materi kepada masyarakat secara komunikatif.

Melalui pembekalan ini, INSIMA berharap mahasiswa KKN Angkatan XVI mampu menjadi agen perubahan yang tidak hanya menjalankan program pembangunan desa, tetapi juga berkontribusi dalam meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap pentingnya perlindungan perempuan dan anak serta pencegahan perkawinan anak.

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

- Advertisment -spot_img

Most Popular

Recent Comments