BerandaArtikelResolusi Konflik (sebuah tawaran al-Qur’an)

Resolusi Konflik (sebuah tawaran al-Qur’an)

anti-sara1Konflik merupakan salah satu dari keniscayaan dalam sebuah kehidupan manusia. Tidak berlebihan jika sebagian ahli berkata bahwa sejarah manusia adalah sejarah konflik. Namun demikian, hal ini tidak berarti berbagai konflik dan kekerasan agama akan dibiarkan begitu saja tanpa adanya upaya-upaya mengelola konflik dan meredamnya. Bukankah secara psikologis semua manusia mendambakan kehidupan yang damai dan harmoni di tengah multikultural?. Jika kita bisa melakukan resolusi konflik, niscaya suasana kehidupan akan menjadi damai, penuh kasih sayang, toleran, saling menghargai dan tolong menolong, tanpa membedakan agama apapun yang dianut oleh setiap umat akan menjadi kenyataan, bukan sekedar sebuah mimpi di siang bolong.

Untuk itu,al-Quran sebagai sumber nilai tertinggi dalam agama Islam sangat layak dijadikan sebagai rujukan untuk melakukan beberapa terobosan resolusi konflik demi terciptanya sebuah kedamaian. Bukankah al-Quran sendiri merupakan syifa’ (penawar, obat dan solusi) bagi sebagian problem kemasyarakatan, termasuk di dalamnya masalah konflik dan kekerasan agama.

Berkaitan dengan fenomena kekerasan agama, dalam hal ini ada beberapa ayat al-Quran yang bisa dijadikan inspirasi motivasi dan advokasi untuk terwujudnya resolusi konflik demi terwujudnya perdamaian antar umat manusia.

Pertama; Upaya Mediasi (tahkim). Salah satu upaya meresolusi konflik untuk menciptakan perdamaian adalah dengan mediasi, yakni proses penyelesaian sengketa antara kedua belah pihak dengan mendatangkan seorang mediator atau juru damai. Dalam hal ini al-Quran menyatakan dalam surat an-Nisa ayat 35: “Dan jika kamu khawatirkan ada persengketaan antara keduanya, maka kirimlah seorang hakim dari keluarga laki-laki dan seorang hakim dari keluarga perempuan. Jika kedua orang hakim itu bermaksud mengadakan perbaikan, niscaya Allah memberi taufik kepada suami istri itu..”.

Konteks ayat tersebut memang berbicara tentang konflik dalam rumah tangga, namun spirit dan signifikansi ayat tersebut menegaskan akan pentingnya upaya mediasi untuk mencapai perdamaian. Konflik biasanya akan menyebabkan perpecahan. Ketika melakukan mediasi, maka pihak yang menjadi mediator haruslah berdiri di tengah, tidak boleh ada pemihakan atau simpati kepada salah satu pihak yang sedang berkonflik.

Kedua; Musyawarah (syura). Musyawarah merupakan suatu upaya untuk memecahkan sebuah persoalan, guna mengambil keputusan bersama dalam penyelesaian atau pemecahan masalah yang menyangkut urusan duniawi, termasuk juga konflik dan kekerasan agama. Al-Quran menegaskan pentingnya musyawarah, misalnya dalam surat Ali Imran ayat 158: “..bermusyawarahlah kamu (Muhammad) dengan mereka dalam urusan tertentu. Kemudian apabila kamu telah membulatkan tekad, bertakwalah kepada Allah..”

Jika kita tarik dalam konteks resolusi konflik, ayat tersebut memberikan petunjuk agar para pemimpin agama bermusyawarah dalam memutuskan sebuah keputusan terbaik untuk mencari sebuah solusi terbaik terkait konflik yang sedang terjadi. Sebab dengan bermusyawarah diharapkan akan memperoleh pandangan yang lebih membawa kepada kebaikan bersama.

Ketiga; Saling Memaafkan dan berdamai (ishlah). Memaafkan pihak-pihak yang berkonflik akan cenderung mempertahankan ego sektoral masing-masing. Keduanya akan merasa paling benar dan akan mempertahankan pandangnya masing-masing. Lebih-lebih berkaitan dengan keyakinan agama yang bersifat ideologis-dogmatis. Padahal sangat mungkin hal itu dilakukan semata-mata untuk mempertahankan diri atau kelompok. Untuk itu, agar tidak terjadi aksi balas dendam, kebencian dan permusuhan yang berkepanjangan adalah dengan cara saling memaafkan. Al-Quran menegaskan betapa saling memaafkan menjadi indikator tentang kebaikan dan ketakwaan seseorang. (Q.S. al-Baqarah: 237).

Setelah saling memaafkan dilakukan dengan tulus, maka perdamaian pasca konflik itu pun akan menjadi kenyataan. Al-Quran dalam hal ini pun menegaskan pentingnya beragama secara damai. Perdamaian juga harus diikuti dengan tindakan yang konkret dengan cara berlaku baik secara maksimal, termasuk kepada penganut agama lain juga sangat penting. Apalah artinya kita berdamai kalau masing-masing pihak tidak berusaha untuk berbuat baik. Dalam surat al-Mumtahanah ayat 8 Allah berfirman “Allah tidak melarang kamu untuk berbuat baik dan berlaku adil terhadap orang-orang yang tiada memerangimu Karena agama dan tidak (pula) mengusir kamu dari negerimu. Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang berlaku adil”.

Keempat; Jaminan Kebebasan (al-Hurriyah). Dalam pandangan al-Quran, kebebasan sangat dijunjung tinggi, termasuk dalam menentukan pilihan beragama misalnya dalam surat al-Baqarah ayat 256 Allah berfirman “Tidak ada paksaan untuk (memasuki) agama (Islam); Sesungguhnya Telah jelas jalan yang benar daripada jalan yang sesat. Karena itu barang siapa yang ingkar kepada Thaghut dan beriman kepada Allah, Maka Sesungguhnya ia Telah berpegang kepada buhul tali yang amat Kuat yang tidak akan putus. dan Allah Maha mendengar lagi Maha Mengetahui”. Sebab kebebasan merupakan hak setiap manusia yang diberikan Allah swt., tidak ada percampuran hak atas kebebasan kecuali di bawah dan setelah melalui proses hukum.

Namun demikian, kebebasan yang dituntut oleh Islam adalah kebebasan yang bertanggung jawab. Bebas di dini juga bukan berarti bebas tanpa batas, semaunya sendiri, melainkan kebebasan yang dibatasi oleh kebebasan orang lain. .

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

- Advertisment -spot_img

Most Popular

Recent Comments