
Assalaamu’alaikum Warohmatullohi Wabarokatuh
REKTOR INSTITUT AGAMA ISLAM (IAI) K.H. SUFYAN TSAURI MAJENANG- CILACAP:
|
a. |
Bahwa untuk memberikan bantuan biaya pendidikan bagi mahasiswa tidak mampu secara ekonomi dan memiliki potensi akademik baik, untuk menempuh pendidikan di perguruan tinggi sampai lulus tepat waktu, maka perlu dilakukan rekruitmen seleksi penerima Program Beasiswa bagi mahasiswa baru di lingkungan IAI K.H. Sufyan Tsauri Majenang; |
|
b. |
Bahwa dalam rangka menindaklanjuti keputusan sekretaris jenderal kementerian agama nomor 345 tahun 2026 tentang kuota perguruan tinggi penyelenggara program Kartu Indonesia Pintar (KIP) kuliah pada perguruan tinggi keagamaan swasta tahun anggaran 2026; |
|
c. |
Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, maka perlu ditetapkan dengan surat keputusan Rektor IAI K.H. Sufyan Tsauri Majenang. |
Menetapkan nama nama yang tercantum dalam surat keputusan Rektor Institut Agama Islam K.H. Sufyan Tsauri Majenang angkatan 2026 tahun akademik 2026/2027. Adapun Keputusan Rektor dapat di akses melalui tautan berikut : KLIK DISINI
Demikian informasi penetapan penerima prorgam Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah angkatan 2026 tahun akademik 2026/2027.
Wassalaamu’alaikum Warohmatullohi Wabarokatuh
